Tugas, Fungsi dan Wewenang
PPID SMAN 1 Sungai Rumbai
Tugas dan Fungsi PPID
(Permendikbud 41 Tahun 2020)
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi
- Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik
- Pengujian Konsekuensi
- Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya
- Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
- Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan
- Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.